Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan
bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari
Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Kep.
Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah
Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No.
267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga
dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan
Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok
Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara,
dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Pancasila dan UUD1945 merupakan bagian dari
pondasi utama dari berdirinya Indonesia sebagai suatu negara. Ingatkah Anda
bahwa dalam sejarah Indonesia, salah satu hal penting yang di kerjakan oleh
para pendiri negara sebagai bagian dari persiapan kemerdekaan Indonesia adalah
membentuk dasar negara dan Undang-Undang Dasar. Tidak mungkin suatu negara
dapat berdiri dan bergerak maju tanpa memiliki dasar negara (Pancasila) dan
UUD. Sebab keduanya menjadi pedoman yang memberi arah dan tujuan yang hendak
diraih melalui pengelolaan negara. Jadi, siapapun yang memegang kekuasaan
negara tidak boleh menyimpang dari amanat rakyat, dasar negara, dan UUD.
Sebagai penganut ideologi terbuka, Pancasila
senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak boleh
berubah, namun pelaksanaannya harus kita sesuaikan dengan kebutuhan dan
tantangan nyata yang akan kita hadapi dalam setiap kurun waktu. Namun demikian,
faktor manusia baik penguasa maupun rakyatnya sangat menentukan dalam mengukur
kemampuan sebuah ideoogi dalam menyelesaikan berbagai masalah. Sebaik apapun
ideologi kalau tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang baik, maka ideologi
itu hanya menjadi angan-angan belaka.
Dari penjelasan diperkuat dengan adanya salah satu
landasan Pancasila yaitu pada landasan yuridis yang menyebutkan tentang
sisdiknas “sistem pendidikan nasional” isi kurikulum yang terdapat dalam setiap
jalur dan jenjang pendidikan harus memuat pendidikan kewarganegaran, pendidikan
Pancasila, pendidikan Agama terdapat dalam SK Dirjen No. 265/Ditkti/Kep/2000
“setiap mahasiswa program Diploma dan Sarjana wajib mengikuti pendidikan
Pancasila sebagai mata kuliah umum”.